Jasa pengurusan sertifikasi Postel / SDPPI
Perangkat Anda tidak bisa masuk Indonesia tanpa sertifikat Postel. Kami urus sertifikasinya untuk importir, distributor, dan brand elektronik, termasuk koordinasi test report dan label QR Code siap tempel.
Ini baru gambaran awal, bukan keputusan resmi. Kewajiban pastinya tergantung spesifikasi teknis lengkap perangkat.
Tanpa sertifikat, perangkat dilarang diimpor, dijual, dan digunakan di Indonesia.
Perangkat bisa nyangkut di bea cukai dan tidak bisa keluar tanpa sertifikat yang sah.
Produk yang sudah beredar bisa ditarik dari pasar dan kena sanksi.
Sanksinya bisa merembet ke legalitas importir dan kelangsungan usaha.
Hampir semua perangkat modern masuk kategori wajib.
Jika perangkat memancarkan atau menerima gelombang radio — Wi-Fi, Bluetooth, seluler, atau frekuensi lain — hampir pasti wajib sertifikasi SDPPI.
Ponsel, tablet, dan modem yang terhubung jaringan operator. Sering butuh TKDN juga.
Perangkat yang menyalurkan koneksi nirkabel di rumah atau kantor.
Aksesori nirkabel jarak pendek untuk audio dan kontrol.
Komputer dengan modul nirkabel bawaan.
Sensor dan perangkat pintar yang saling terhubung.
Pesawat nirawak beserta pengendalinya.
Enam langkah dari klasifikasi sampai label tempel.
Menentukan kewajiban sertifikasi dan standar teknis yang menjadi acuan pengujian.
Spesifikasi teknis, foto produk, surat penunjukan, bukti merek DJKI, dan Declaration of Conformity.
Uji sampel di balai uji dalam negeri, atau evaluasi test report dari lab yang diakui SDPPI / ber-MRA.
Diajukan lewat OSS dan sistem e-Sertifikasi SDPPI, lalu masuk ke evaluasi teknis.
Bayar biaya resmi (PNBP) ke kas negara sebelum proses lanjut. Kami ingatkan tenggatnya biar tidak kelewat.
Sertifikat diunduh; label, QR Code, dan tanda peringatan disiapkan untuk ditempel pada perangkat.
Di sepanjang proses ada beberapa batas waktu resmi. Kalau sampai lewat, permohonan bisa diminta diulang dari awal — buang waktu dan biaya. Bagian ini kami yang pegang, jadi Anda tinggal fokus ke produk.
Dua jalur menuju sertifikat.
Cocok untuk produk yang belum punya test report yang diakui. Kami yang koordinasikan pengujian di balai uji, termasuk siapkan sampel dan prosedur ujinya.
Cocok untuk produk yang sudah punya test report RF, EMC, dan safety dari lab yang diakui SDPPI atau ber-MRA. Lebih cepat, dan tidak perlu kirim unit sampel.
Belum tahu masuk jalur mana? Coba alat cek kewajiban di bagian atas halaman ini untuk perkiraan awalnya.
Kenapa mengurus izin Postel lewat kami.
Kami tidak kerjakan semua jenis izin. Fokus kami cuma di sertifikasi perangkat telekomunikasi — dan justru karena itu kami hafal detail aturannya.
Banyak info yang beredar masih pakai aturan sebelum Permen 3/2024. Kami kerja berdasarkan peraturan yang berlaku sekarang.
Di sepanjang proses ada batas waktu resmi yang kalau lewat bisa menggugurkan permohonan. Kami yang pantau tiap tenggatnya biar usaha Anda tidak sia-sia.
Anda tidak dioper antar tim. Dari klasifikasi perangkat, uji lab, sampai label QR Code, penanggung jawabnya orang yang sama.
Penjelasan runtut soal aturan, biaya, dan jalur sertifikasi.
Ditulis dari peraturan yang berlaku dan data sertifikat yang terbit, bukan dari perkiraan.
Jendela tiga tahun habis, lalu apa? Yang sering disalahpahami soal masa sertifikat Postel
Baca →Deklarasi Kesesuaian dan Deklarasi Keamanan IMEI: dua dokumen yang sering diisi asal
Baca →Kulkas, remote, sampai treadmill: perangkat tak terduga yang ternyata bersertifikat Postel
Baca →Sertifikasi Postel: Panduan Lengkap 2026 untuk Importir dan Pemilik Merek
Baca →Biaya Sertifikasi Postel / SDPPI 2026: Rincian Lengkap & Pertanyaan yang Sering Ditanya
Baca →Daftar Perangkat yang Wajib Sertifikasi Postel, dan yang Ternyata Tidak
Baca →Pertanyaan yang sering diajukan.
Apa itu sertifikasi Postel dan apa bedanya dengan SDPPI?+
Keduanya merujuk sertifikat yang sama. “Postel” adalah sebutan lama yang masih umum dipakai; penerbitnya saat ini adalah Ditjen SDPPI, yang setelah restrukturisasi 2024 berada di bawah Ditjen Infrastruktur Digital (DJID), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berapa lama masa berlaku sertifikat Postel / SDPPI?+
Berdasarkan Pasal 18 Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, masa laku sertifikat tidak berbatas waktu. Namun hak memasukkan perangkat untuk diperdagangkan berlaku paling lama 3 tahun sejak sertifikat diterbitkan; setelah itu wajib sertifikat baru. Jadi keliru bila disebut “sertifikat berlaku 3 tahun”.
Berapa biaya sertifikasi Postel / SDPPI?+
Biaya terdiri dari tiga komponen. Pertama, PNBP penerbitan sertifikat (PP No. 43 Tahun 2023): pada jalur uji sampel dalam negeri Rp 12 juta, sedangkan jalur evaluasi dokumen dengan test report dari lab luar berkisar Rp 30 juta sampai Rp 80 juta, tergantung jenis perangkat dan status MRA laboratorium pengujinya. Kedua, biaya pengujian di balai uji, biasanya mulai dari sekitar Rp 2 jutaan tergantung spesifikasi. Ketiga, biaya jasa pendampingan yang menyesuaikan kerumitan kasus. Semua angka bersifat acuan — verifikasi resmi di sertifikasi.postel.go.id.
Apakah produk harus dikirim ke Indonesia untuk sertifikasi SDPPI?+
Tidak selalu. Bila produk sudah memiliki test report RF, EMC, dan safety dari laboratorium yang diakui SDPPI atau ber-MRA, dimungkinkan jalur evaluasi dokumen tanpa mengirim unit sampel.
Apakah test report lab luar negeri bisa dipakai untuk izin Postel?+
Bisa, sepanjang berasal dari laboratorium yang diakui SDPPI atau memiliki MRA. Test report RF, EMC, dan safety yang valid dapat menjadi dasar evaluasi dokumen tanpa uji sampel ulang.
Apa sanksi menjual perangkat tanpa sertifikat Postel / SDPPI?+
Perangkat dilarang diimpor, dijual, dan digunakan. Barang dapat tertahan di kepabeanan, produk yang sudah beredar dapat ditarik dari pasar, dan sanksi dapat menyentuh legalitas usaha importir.
Apakah saya juga perlu TKDN untuk izin Postel?+
Sering, terutama untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, dan modem LTE/5G. TKDN adalah kewajiban terpisah dari SDPPI dan kerap dibutuhkan bersamaan untuk satu produk.
Apakah perangkat Wi-Fi perlu ISR untuk sertifikasi Postel?+
Tidak. Perangkat Wi-Fi 2.4/5.8 GHz dan short-range device masuk Izin Kelas, sehingga tidak memerlukan ISR, asalkan perangkatnya sudah tersertifikasi SDPPI.
Apa itu pengujian RF, EMC, dan Safety dalam sertifikasi SDPPI?+
Ketiganya adalah jenis pengujian teknis perangkat. RF (Radio Frequency) memastikan pancaran gelombang radio perangkat — frekuensi dan dayanya — sesuai aturan dan tidak mengganggu layanan lain. EMC (Electromagnetic Compatibility) memastikan perangkat tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik ke perangkat lain sekaligus tahan terhadap gangguan serupa. Safety adalah uji keselamatan kelistrikan, terutama untuk perangkat yang memakai listrik AC.
Apa arti TKDN, IMEI, Izin Kelas, SNI, dan K3L dalam izin Postel?+
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mengukur kandungan komponen dan tenaga kerja lokal pada produk, kerap wajib untuk perangkat seluler. IMEI adalah nomor identitas unik tiap ponsel/tablet yang wajib didaftarkan agar bisa tersambung ke jaringan operator. Izin Kelas adalah skema izin frekuensi otomatis untuk perangkat berdaya rendah seperti Wi-Fi dan Bluetooth — tanpa ISR terpisah. SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar mutu dan keamanan produk. K3L mencakup aspek Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan hidup untuk barang yang beredar.
Kirim spesifikasi perangkat Anda, kami tentukan jalurnya.
Anda langsung dapat balasan berisi perkiraan kewajiban sertifikasi, jalur yang cocok, dan langkah selanjutnya.
Chat WhatsApp langsung